JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Badan PPSDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Kirana Pritasari menegaskan pemerintah terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 baik dari pusat maupun daerah termasuk tunggakan insentif tahun 2020 yang belum terbayarkan. Untuk insentif nakes yang telah dibayarkan pada tahun ini sebesar Rp5,86 triliun dari pagu yang dianggarkan Rp7,42 triliun.
"Untuk tahun 2021, sudah dibayarkan sebesar Rp5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk Covid-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,'' kata Kirana Pritasari dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (3/9/2021).
Kemudian, Kirana membeberkan rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kemenkes setiap bulannya mencapai Rp800 miliar. Namun, angka tersebut bersifat fluktuatif atau naik turun tergantung pada ketepatan pengajuan oleh fasilitas kesehatan (faskes) serta perkembangan kasus di daerah.
''Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,'' tuturnya.
Kirana menambahkan bahwa anggaran pembayaran insentif menggunakan dana Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah. Tak lain kombinasi tersebut dilakukan untuk mempercepat penyaluran insentif kepada nakes yang menangani Covid-19. Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Kirana menyebutkan data Kamis 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%, sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp9,184 triliun.
"Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda," pungkasnya.
Sebagai informasi guna mempercepat penyaluran insentif nakes, Kemenkes berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi. Sehingga, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti.
Adapun yang ditanggung pembayaran insentif oleh Kemenkes untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat.
(Angkasa Yudhistira)