Hati-Hati! Beredar Surat Panggilan Palsu Mengatasnamakan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 03 September 2021 15:19 WIB
Surat pemanggilan KPK palsu (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Beredar surat panggilan palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Provinsi Lampung. Surat panggilan palsu tersebut ditujukan untuk dua pimpinan dan satu anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa surat undangan atau panggilan yang beredar di wilayah Lampung tersebut palsu. Kata Ali, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat panggilan tersebut.

"KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (3/9/2021).

Ali menjelaskan bahwa surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK. Lebih lanjut, ditekankan Ali, nama-nama yang tercantum sebagai penyidik dalam surat tersebut juga bukan merupakan pegawai KPK.

Baca Juga : KPK Periksa 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Dalam surat palsu tersebut juga menyebut pihak-pihak yang dipanggil, diantaranya pimpinan DPRD Pesisir Barat untuk datang ke suatu lokasi guna dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Hal tersebut, kata Ali, tidak benar.

"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, kami melakukan pemeriksaannya di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya," terangnya.

Atas dasar itu, KPK meminta semua pihak agar tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini," ucap Ali.

"Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya