PANGANDARAN - Aktivitas ritual tanpa izin oleh warga dari Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah di pantai barat Pangandaran dibubarkan petugas gabungan.
Ritual yang digelar pada Minggu (5/9/2021) itu dilaksanakan pada saat masa uji coba pembukaan objek wisata Pangandaran di hari ke tiga.
Baca juga: Langgar Prokes, Pembelajaran Tatap Muka di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan
Warga Cilacap tersebut tergabung dalam salah satu Yayasan hendak menggelar tradisi larung di pantai barat Pangandaran.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Bangi mengatakan, pelaksanaan ritual tanpa izin itu digelar dikawasan panggung terbuka pantai barat Pangandaran.
"Acara itu sangat berpotensi mengundang kerumunan warga," kata Bangi.
Baca juga: Satgas: Bandara, Restoran dan Rumah Jadi Titik Ketidakpatuhan Prokes
Bangi menambahkan, ritual tersebut semula bakal diikuti oleh 50 orang, namun sebelum pelaksanaan sudah dibubarkan terlebih dahulu oleh petugas.