Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, Ketua KPK: Ini Korupsi yang Sangat Kejam

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 07:54 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan keprihatinannya atas kasus korupsi Bupati Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Keduanya diduga menerima suap pelaksana jabatan sementara (pjs) kepala desa di daerahnya.

“Kita sangat prihatin dengan kejadian korupsi Bupati Probolinggo. Tidak hanya menyoroti jual beli jabatan pjs kepala desa Rp20 juta dan upeti tanah bengkok Rp5 juta per hektare,” ujar Firli, Selasa (7/9/2021).

Firli menyebut aksi korupsi tersebut ‘sangat kejam’ karena dilakukan oleh seorang kepala daerah dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI. Dia khawatir praktik serupa terjadi untuk jabatan-jabatan lainnya yang lebih tinggi.

“Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara, bupati dan suaminya anggota DPR Ri. Coba bisa bayangkan pjs kades saja dijualbelikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo,” heran Firli.

“Pejabat yang diangkat adalah orang yang akan bekerja membantu bupati, tapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban,” tambah Firli.

Baca juga: Geledah Rumah Anak Hasan Aminuddin, KPK Angkut Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan, Puput Tantriana Sari dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin sebagai tersangka.

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.

Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya