SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 07:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Ganjil-Genap di 3 Ruas Jalan DKI Jakarta Diperpanjang hingga 13 September

Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Crowd Free Night Diberlakukan di 4 Kawasan Jakarta, Begini Pola Penerapannya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya