Buron 7 Bulan, Pelaku Pembacokan di Deliserdang yang Sempat Viral Ditangkap

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Rabu 08 September 2021 23:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pelaku yang kesal langsung mengeluarkan senjata tajam dari dalam pinggangnya, lalu membacok korban dengan membabi buta. Namun, akhirnya korban langsung melarikan diri.

Baca Juga:  Mabuk karena Miras Lalu Bacok Remaja, 3 Pemuda Ditangkap Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Sunggal. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya