MEDAN - Seorang perempuan berinisial IP ditangkap setelah diduga membuat konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan dari penonton. Pelaku diketahui live streaming di media sosial TikTok.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut terhadap aktivitas di ruang digital. Polisi menemukan adanya sebuah akun live TikTok dengan konten yang diduga melanggar aturan. Dari aktivitas tersebut, petugas kemudian mendalami hingga mengidentifikasi pemilik akun.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, patroli siber dilakukan sebagai upaya mengawasi berbagai aktivitas ilegal di media sosial. Petugas kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital.
Pemantauan terhadap akun tersebut kembali dilakukan dan ditemukan aktivitas serupa. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun tersebut digunakan oleh IP untuk memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton.
"Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan mulai dari Rp150.000 hingga Rp300.000," ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Setelah identitas pelaku diketahui, petugas menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan konten.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, akun media sosial, serta dompet digital.