Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Live Streaming Konten Pornografi, Wanita Ini Diciduk Polisi

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Sabtu, 05 September 2026 |03:00 WIB
Live Streaming Konten Pornografi, Wanita Ini Diciduk Polisi
Ilustrasi Pornografi
A
A
A

Polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Akun lama yang digunakan pelaku sebelumnya telah diblokir oleh platform, lalu dia kembali membuat akun baru pada Juni 2026.

"Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement