MEDAN - Seorang perempuan berinisial IP ditangkap setelah diduga membuat konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan dari penonton. Pelaku diketahui live streaming di media sosial TikTok.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut terhadap aktivitas di ruang digital. Polisi menemukan adanya sebuah akun live TikTok dengan konten yang diduga melanggar aturan. Dari aktivitas tersebut, petugas kemudian mendalami hingga mengidentifikasi pemilik akun.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, patroli siber dilakukan sebagai upaya mengawasi berbagai aktivitas ilegal di media sosial. Petugas kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital.
Pemantauan terhadap akun tersebut kembali dilakukan dan ditemukan aktivitas serupa. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun tersebut digunakan oleh IP untuk memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton.
"Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan mulai dari Rp150.000 hingga Rp300.000," ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Setelah identitas pelaku diketahui, petugas menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan konten.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, akun media sosial, serta dompet digital.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Akun lama yang digunakan pelaku sebelumnya telah diblokir oleh platform, lalu dia kembali membuat akun baru pada Juni 2026.
"Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.