Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judol Aplikasi HOT51, Seperti Ini Modusnya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |22:05 WIB
Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judol Aplikasi HOT51, Seperti Ini Modusnya
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi dan judi online aplikasi HOT51.
A
A
A

JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin membeberkan modus operandi kasus dugaan pornografi dan judi online (judol) melalui aplikasi HOT51. Polisi telah mengamankan puluhan orang tersangka terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat perkara perjudian online di dalamnya terdapat pornografi online melibatkan jaringan warga negara asing dan perusahaan penyedia jasa pembayaran atau payment gateway, serta perseroan cangkang dalam dugaan tindak pidana perjudian dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana pencucian uang pada sistem elektronik aplikasi HOT51," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, dalam kasus melalui aplikasi HOT51 itu, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka, menetapkan 1 orang tersangka WNA sebagai DPO, dan telah melimpahkan 7 orang tersangka di antaranya berikut barang bukti ke Kejati Jakarta. Aplikasi HOT51 merupakan sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi.

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," tuturnya.

Dia menerangkan, ungkap kasus itu berawal dari pelaksanaan patroli siber dilanjutkan pendalaman analisis follow the money. Lantas, polisi menangkap para pelaku di wilayah Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan para pelaku terdiri dari klaster afiliator dan klaster pelaku pornografi live streaming aplikasi HOT51.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka klaster awal, penyidik melakukan pengembangan menggunakan metode penyidikan korporasi dengan menganalisis secara komprehensif transaksi keuangan serta menelusuri struktur kepemilikan, manfaat, dan entitas-entitas yang kita curigai," paparnya.

Dia menjabarkan, melalui serangkaian pendalaman aliran dana dan verifikasi legalitas perseroan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan WNA. Modus operandi yang digunakan jaringan ini dengan menyuruh serta membiayai warga lokal untuk melakukan pendirian puluhan perusahaan cangkang secara fiktif dengan tujuannya sebagai instrumen pencucian uang guna membuka rekening penampung dana deposit perjudian.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement