Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judol Aplikasi HOT51, Seperti Ini Modusnya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |22:05 WIB
Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judol Aplikasi HOT51, Seperti Ini Modusnya
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi dan judi online aplikasi HOT51.
A
A
A

"Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan penyidikan guna menyasar pertanggungjawaban pidana pada klaster-klaster perusahaan penyediaan jasa pembayaran atau payment gateway. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan status tersangka terhadap direksi entitas korporasi perusahaan penyedia jasa pembayaran atau payment gateway dan entitas korporasi perusahaan mitra atau merchant atas dugaan tidak dilaksanakannya pemenuhan kewajiban customer due diligence," paparnya.

"Sehingga turut serta memberikan sarana kepada merchant fiktif yang terafiliasi sebagai sistem pembayaran aplikasi HOT51 ke dalam sistem pembayaran perbankan nasional. Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp559.848.693.338," jabarnya.

Dia memaparkan, sindikat itu melakukan pengelolaan dana gelap melalui perputaran perusahaan mitra perusahaan payment gateway, di antaranya PT IDI mengelola Rp161,8 miliar, PT MDS mengelola Rp68,2 miliar, dan PT CDS mengelola Rp26,3 miliar. Selanjutnya, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 118 rekening bank dan virtual account serta telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp14.962.046.000.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang. Selanjutnya dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi," katanya.

Dia menambahkan, jaringan itu juga memfasilitasi tindak pidana pornografi melalui fitur live streaming melalui payment gateway untuk didistribusikan sebagai komisi berjenjang pada jaringan agensi secara terstruktur, mulai dari master agen hingga host di lapangan. Barang bukti yang dilakukan penyitaan berupa uang Rp14.962.046.000, 33 akta korporasi, dan 28 unit barang bukti elektronik.

"Kami sudah melakukan penetapan tersangka terhadap 9 orang, di antaranya WS, RM, dan XR yang ditangkap di Jawa Timur, BF yang ditangkap di Jakarta Barat, OV yang ditangkap di Aceh Utara, MPN yang ditangkap di Yogyakarta, XB yang diterbitkan DPO seorang WNA, lalu ditetapkan tersangka terhadap Direktur PT HSR yang ditangkap di Jakarta Utara, serta Direktur PT PDN yang ditangkap di Jawa Timur," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement