Polisi menerapkan tersangka perorangan dengan Pasal 426 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 407 KUHP tentang tindak pidana pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Selain terhadap subjek hukum perorangan dan direktur pada perusahaan, polisi menetapkan tersangka terhadap 5 korporasi, di antaranya PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
"5 korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream. Terhadap para korporasi, kami terapkan Pasal 118 KUHP dan/atau Pasal 119 KUHP dan/atau Pasal 120 KUHP dan/atau Pasal 121 KUHP dan/atau Pasal 122 KUHP juncto Pasal 45 KUHP dan/atau Pasal 46 KUHP dan/atau Pasal 47 KUHP dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHP dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, atau pidana denda paling banyak korporasi kategori VI sebesar Rp2 miliar," katanya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.