Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |15:37 WIB
Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo
TKP kematian Sutrimo (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian Sutrimo, pria yang bertugas menjaga dan membersihkan rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima terkait sangkaan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” kata Iman, Senin (10/8/2026).

Penyidikan menandai bahwa Polri menemukan dugaan adanya tindak pidana. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Iman mengungkapkan, fokus penyidikan saat ini adalah mendalami penyebab kematian Sutrimo. Mengingat, kata Iman, ada laporan dari pihak keluarga yang berpandangan Sutrimo meninggal dalam keadaan tidak wajar.

"Kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa," ujar Iman.

Iman memastikan, Polda Metro Jaya bakal berpedoman pada fakta-fakta yang berkembang dalam perkara tersebut. "Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi," ucap Iman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement