Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |15:37 WIB
Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo
TKP kematian Sutrimo (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

Polisi bakal melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo yang dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu, 12 Agustus 2026, lusa. "Insya Allah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ucap Iman.

Desakan ekshumasi itu juga datang dari organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Di sisi lain, pihak keluarga Sutrimo juga sudah membuat laporan polisi di Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Sutrimo, pria yang juga sempat dikabarkan sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie itu ditemukan meninggal dunia, Kamis 23 Juli 2026. Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya menurut Firman Wijaya selaku Kuasa Hukum Febri Adriansyah, Sutrimo bukan Karumga melainkan hanya bekerja menjaga rumah kosong dan membersihkan halaman saja.

"Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga. Tugasnya juga hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga kerja tidak terus-menerus, ya," ujar Firman dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Emas, Uang & Kematian di Kasus Eks Jampidsus," yang digelar iNews Tv, Rabu 5 Agustus 2026.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement