JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian Sutrimo, pria yang bertugas menjaga dan membersihkan rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima terkait sangkaan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” kata Iman, Senin (10/8/2026).
Penyidikan menandai bahwa Polri menemukan dugaan adanya tindak pidana. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Iman mengungkapkan, fokus penyidikan saat ini adalah mendalami penyebab kematian Sutrimo. Mengingat, kata Iman, ada laporan dari pihak keluarga yang berpandangan Sutrimo meninggal dalam keadaan tidak wajar.
"Kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa," ujar Iman.
Iman memastikan, Polda Metro Jaya bakal berpedoman pada fakta-fakta yang berkembang dalam perkara tersebut. "Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi," ucap Iman.
Polisi bakal melakukan ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo yang dimakamkan di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu, 12 Agustus 2026, lusa. "Insya Allah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ucap Iman.
Desakan ekshumasi itu juga datang dari organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Di sisi lain, pihak keluarga Sutrimo juga sudah membuat laporan polisi di Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Sutrimo, pria yang juga sempat dikabarkan sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie itu ditemukan meninggal dunia, Kamis 23 Juli 2026. Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya menurut Firman Wijaya selaku Kuasa Hukum Febri Adriansyah, Sutrimo bukan Karumga melainkan hanya bekerja menjaga rumah kosong dan membersihkan halaman saja.
"Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga. Tugasnya juga hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga kerja tidak terus-menerus, ya," ujar Firman dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Emas, Uang & Kematian di Kasus Eks Jampidsus," yang digelar iNews Tv, Rabu 5 Agustus 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.