Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agus Saleman, Eks Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |18:06 WIB
Agus Saleman, Eks Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati
Agus Saleman (Foto: Avirista M/Okezone)
A
A
A

MALANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus Muhammad Saleman, mantan polisi pembunuh adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (21). Agus dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Malang karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Vonis terhadap Agus lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Suyitno, yang membantu proses pembunuhan dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sidang berlangsung sejak sekitar pukul 10.10 WIB di Ruang Cakra PN Malang dan dijaga ketat ratusan aparat kepolisian dan pihak keamanan internal PN Malang, pada Rabu 23 September 2026. Pengamatan di lokasi, tidak semua orang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Hanya keluarga inti korban, penasihat hukum, dan beberapa keluarga besar saja yang diperkenankan masuk. 

Sedangkan sejumlah kerabat, tetangga, hingga teman-teman korban semasa kuliah di UMM terlihat menyaksikan jalannya persidangan di ruang tunggu. Pihak PN Malang menyiapkan satu layar televisi di ruang tunggu depan ruang sidang demi memfasilitasi ratusan orang yang tidak bisa masuk. Selama persidangan berlangsung, penjagaan ketat aparat keamanan terlihat.

Pada vonisnya, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi dalam pembacaan vonisnya mengungkapkan, kedua terdakwa, yakni Agus Muhammad Saleman dan temannya, Suyitno, bersalah serta tidak ada unsur yang membebaskan keduanya dari vonis bersalah. Menurutnya, tindakan yang dilakukan keduanya mutlak terpenuhi sebagaimana diatur pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement