JAKARTA - Kuasa hukum Sutrimo, Aan Rohaeni, menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka mempertanyakan hasil ekshumasi jenazah orang dekat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah itu kepada pihak kepolisian. Sebab, ekshumasi jenazah Sutrimo sudah dilakukan pada 12 Agustus 2026.
Pihaknya secara resmi mengajukan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Kedatangan kami dari Purwokerto hari ini sebenarnya ada dua agenda. Yang pertama tadi menemani ahli waris almarhum Sutrimo, adiknya, ke bank karena untuk mutasi rekening harus dihadiri oleh ahli waris langsung, tidak bisa oleh kuasa hukum," kata Aan saat di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).
Ia mengatakan, pihak keluarga juga telah mendapatkan rekening koran dan mutasi rekening Sutrimo sejak 2009 hingga sehari sebelum kedatangan mereka ke Jakarta. Surat permohonan SP2HP disampaikan ke penyidik mengingat hasil ekshumasi jenazah Sutrimo semestinya sudah keluar.
"Kami memang sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP, khususnya terkait dengan karena memang berdasarkan berita, hasil ekshumasi itu seharusnya katanya minggu kemarin ya sudah dapat," ujarnya.
Namun, hingga Minggu, 30 Agustus 2026, pihak keluarga belum mendapatkan informasi terkait hasil ekshumasi tersebut. "Jadi hari ini kami secara formal, legal formal kita bersurat karena itu hak dari pelapor, salah satunya adalah mendapatkan SP2HP," ujarnya.