JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus dugaan penyebaran konten hoaks untuk mengganggu keamanan dan ketertiban, yang dikaitkan isu demo bulan Agustus 2026. Menurut pihak kepolisian, rata-rata para tersangka membuat konten mengaitkan kerusuhan masa lalu untuk memicu keresahan masyarakat saat ini.
“Fenomena yang sekarang sedang cukup banyak konten-konten yang memproduksi konten-konten lama. Sehingga lebih apa, ingin membangkitkan kembali seperti apa yang sudah terjadi setahun lalu atau dua tahun yang lalu,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Oleh sebab itu, Iman mengimbau kepada konten kreator agar tidak membuat konten yang memprovokasi bersifat memancing kerusuhan. Sebab, tindakan itu sama saja terlibat dalam penyebaran konten hoaks.
“Kami menegakkan hukum dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, rasa nyaman bagi masyarakat. Nah, itu parameternya. Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus,” ucapnya.
"Tim kami terus berupaya untuk memberikan peringatan-peringatan kepada mereka-mereka tersebut. Jangan sampai ke depannya mereka membuat satu konten yang pada akhirnya mereka harus berhadapan dengan hukum,” sambung dia.