Sedangkan untuk penindakan terhadap kasus penyebaran hoaks di media sosial, sudah ada 28 orang yang didalami terkait perannya menyebarkan konten hoaks tersebut. Lalu 19 orang lainnya diberi peringatan serta edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital.
Sementara itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka dijerat Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024).
"Penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi," kata Iman.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.