Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judi Online Beromzet Ratusan Miliar

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |18:28 WIB
Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judi Online Beromzet Ratusan Miliar
Polisi bongkar kasus pornografi dan judi online beromzet ratusan miliar (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengungkap jajarannya membongkar praktik pornografi online, perjudian online, perjudian konvensional, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian tersebut. Aliran dana dari kejahatan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Klaster pertama, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perjudian, pornografi digital, dan pencucian uang melalui aplikasi HOT51," ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, dalam kasus itu polisi menangkap delapan tersangka perorangan, menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, dan menetapkan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO). Aplikasi HOT51 itu digunakan sebagai sarana perjudian dan berisi live streaming pornografi.

"Penyidik juga menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp559,8 miliar, terdiri atas Rp900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Time Zone periode Desember 2025 sampai Juni 2026 dan Rp1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian di Sky Time Zone periode Mei sampai Juni 2026," tuturnya.

Ia menerangkan, sebagai langkah penyelamatan aset dan pencegahan pelarian modal, penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account, menyita uang sebesar Rp14,96 miliar, serta menyita akta korporasi, barang bukti elektronik, dan dokumen pendukung lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement