Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3,4 Juta Situs Judi Online Diblokir hingga Mei 2026

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2026 |12:33 WIB
3,4 Juta Situs Judi Online Diblokir hingga Mei 2026
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto :Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, pemerintah telah memblokir sebanyak 3.452.000 situs judi online hingga 16 Mei 2026.

"Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, perputaran uang dalam bisnis haram ini mengalami penurunan sebesar 30 persen menjadi Rp286 triliun dari Rp400 triliun sepanjang 2025.

"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," ujarnya.

Meutya menambahkan, Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 25.214 sepanjang 2025.

"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement