Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNI Sindikat Judol Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2026 |20:48 WIB
WNI Sindikat Judol Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja
Sindikat judi online di Hayam Wuruk, Jakbar (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan terdapat satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional yang ditangkap di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan WNI tersebut pernah bekerja di Kamboja.

"WNI ini setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata merupakan warga Jakarta. Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja, kemudian datang ke sini dan bekerja lagi di sini," kata Wira di Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).

Sementara itu, Polri telah menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional tersebut kepada pihak Imigrasi. Wira mengatakan, satu orang WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement