JAKARTA - Polri menyatakan terdapat satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional yang ditangkap di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan WNI tersebut pernah bekerja di Kamboja.
"WNI ini setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata merupakan warga Jakarta. Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja, kemudian datang ke sini dan bekerja lagi di sini," kata Wira di Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Sementara itu, Polri telah menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional tersebut kepada pihak Imigrasi. Wira mengatakan, satu orang WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujarnya.