Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasutri Muda Ditangkap karena Jadi Marketing Judi Online Mantracuan, Nih Tampangnya!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 29 April 2026 |06:03 WIB
Pasutri Muda Ditangkap karena Jadi Marketing Judi Online Mantracuan, Nih Tampangnya!
Pasutri Muda Ditangkap karena Jadi Marketing Judi Online Mantracuan
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait kasus judi online. Keduanya diduga mengoperasikan website judi online (judol) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya website judi online bernama Mantracuan. 

"Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," kata Arief, Selasa (28/4/2026). 

Pihaknya juga mendapatkan informasi adanya jual beli rekening untuk pengoperasian judi online website Mantracuan tersebut. Polisi kemudian menangkap pasutri tersebut beserta barang bukti di lokasi. 

"Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasionalan website judi online," ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement