Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ogah Banding Vonis Noel di Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2026 |04:02 WIB
KPK Ogah Banding Vonis Noel di Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh putusan hakim diterima oleh KPK.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026).

KPK menilai bahwa pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan seluruhnya sesuai dengan analisis yuridis dari jaksa penuntut umum (JPU). Putusan itu pun dihormati oleh KPK.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," lanjut Budi.

KPK menyebut putusan ini menandakan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK sejak tahap penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum. Apalagi, tambah Budi, seluruh terdakwa juga tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.

"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tutup Budi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement