Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Serahkan Tersangka dan Barbuk Kasus Judol Rp55 Miliar ke Jaksa

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |16:05 WIB
Polri Serahkan Tersangka dan Barbuk Kasus Judol Rp55 Miliar ke Jaksa
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan tahap II penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Penyerahan tersebut menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang telah diungkap sebelumnya.

“Pelaksanaan tahap II ini menunjukkan proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Rizki, Rabu (1/4/2026).

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap aparat penegak hukum.

Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ujar Murari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement