KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, kata Ipi, LHKPN harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara.
"Karenanya, KPK meminta PN untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)