Lapas Tangerang Terbakar, DPR Dorong Revisi UU Narkotika

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 10 September 2021 11:03 WIB
DPR RI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu 8 September 2021 dini hari lalu, mengungkap fakta lain bahwa terjadi overkapasitas sampai 400% di Lapas tersebut. Kebakaran tersebut menelan banyak korban jiwa.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa cara efektif untuk menangani masalah overkapasitas tersebut adalah dengan revisi Undang-Undang Narkotika. Pasalnya, 50% penghuni Lapas merupakan narapidana narkotika.

Baca Juga:  5 Fakta Terbaru Kebakaran Lapas Tangerang, Instalasi Listrik Belum Pernah Diperbaharui

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung niat tersebut, karena dirinya memang sudah lama mendorong agar napi pengguna narkoba direhab, dan bukan dipenjara.

“Soal penjara over kapasitas ini adalah masalah yang memang selalu menjadi pembahasan di Komisi III, dan ini memang harus segera dicari jalan keluarnya,” kata Sahroni, Kamis 9 September 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya