3 Gembong Narkoba Divonis Hukuman Mati

Riezky Maulana, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 14:14 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

"Memerintahkan para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai proses eksekusi dilaksanakan," bunyi putusan tersebut.

Barang haram dengan berat ratusan kilogram itu terbagi ke dalam 14 tempat penyimpanan, baik itu tas, ransel maupun karung.

Barang bukti sabu terberat ditemukan di sebuah karung berisikan 21 bungkus plastik teh hijau merek Qing Shan dengan total berat 21.788,25 gram. Sementara itu, sabu teringan berjumlah 7.147,72 gram yang ditemukan dari sebuah koper merk Polo Happy warna Gold dengan isi 20 bungkus plastik teh hijau merek Qing Shan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya