Korupsi Dana Desa Selama 3 Tahun, Kades Muara Payang Ditahan Kejaksaan

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 23:05 WIB
Kepala Desa Muara Payang, YA saat digiring petugas (foto: ist)
Share :

OKUS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), akhirnya resmi menahan Kepala Desa Muara Payang berinisial YA. Kajari OKUS sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa (DA) Muara Payang tahun 2017, 2018 dan 2019.

“Untuk YA, telah kita tetapkan status tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas (lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Muaradua, kemarin (13/9/2021). Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKUS, Kusri.

Baca juga:  2 Mantan Kades Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang Pilkades Ratusan Juta

Dijelaskan Kajari, YA ditahan karena telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara. Yang mana totalnya mencapai RP 699.307.536,74. Berdasarkan laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan Kejaksaan.

“YA sendiri memang sudah cukup lama dilakukan proses penyelidikan, hampir kurang lebih satu tahun,” katanya.

Baca juga:  RAPBN 2022, Jokowi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp770 Triliun

Namun prosesnya saat itu memang sedikit terkendala, karena waktu diproses audit banyak sekali penyimpangan. Mulai dari beberapa pengerjaan proyek pembangunan di Desa tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Ada beberapa proyek, seperti pembangunan bronjong penahan, pengadaan baju seragam dinas perangkat desa, dan masih banyak sekali,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya