Bejat! Ayah Cekoki Anak Gadisnya Obat Tidur lalu Dicabuli Selama 4 Tahun

Aries Fernando Manalu, Jurnalis
Rabu 15 September 2021 22:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist/Sindonews)
Share :

Saat ini, korban sudah berumur 17 tahun, namun pelaku terus melakukan aksi bejat dengan modus yang sama, sehingga korban tertidur. Korban dengan setengah sadar merasakan apa yang dilakukan pelaku kepadanya, namun korban langsung menceritakan kepada ibunya MR.

Kemudian MR langsung membuat laporan ke Polres Toba. Saat itu, petugas kepolisian langsung menangkap pelaku atas laporan istrinya.

Baca Juga:  Putrinya Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Lapor Polisi

Kasubag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir mengatakan, pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jucnto 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana, di mana pelaku adalah ayah kandung korban. Saat ini, pelaku ditahan Polres Toba.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya