5 Kasus Dukun Cabul yang Bikin Gempar, Apa Saja Modusnya?

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Sabtu 18 September 2021 07:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: SINDOnews)
Share :

4. Mei 2021

W, dukun cabul yang berhasil ditangkap Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Lampung. Dukun cabul tersebut melakukan aksi bejatnya kepada tiga orang yang merupakan satu keluarga. Aksi pencabulan berawal dari ritual mandi. W dikenal sebagai orang yang mempunyai kelebihan. Kelebihan ini yang disalahgunakan pelaku untuk mencabuli korbannya. Anak korban yang berusia 13 tahun mengalami sakit di bagian organ intim. Kondisi anak korban mengalami kesulitan berjalan akibat sang dukun cabul. Pelaku dijerat pasal tindak pidana cabul anak di bawah umur, Pasal 82 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana 5 tahun.

5. Mei 2021

BWS, seorang dukun yang yang mencabuli seorang remaja 16 tahun. Pelaku meminta korban datang ke rumahnya untuk diberikan benda pusaka yang dipercaya mempunyai kekuatan untuk memikat lawan jenis. Setibanya di rumah pelaku, korban malah dicabuli. Pelaku terancam dijerat Undang Undang Perlindungan Anak. Dia bisa dihukum paling lama 15 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya