“Jadi untuk sementara ini masih kita dalami, dari hasil koordinasi kami masih belum menemukan apakah suatu tindak pidana atau bukan. Tetapi masih kita coba lagi untuk mendalami lagi, kalau memang ini sesuatu berdasarkan keterangan fakta, dan keseluruhan hasil penyelidikan kami tidak menemukan pidana prosesnya, ini akan kami hentikan untuk proses penyelidikan,” jelasnya.
“Kami akan melakukan rekom kepada yang bersangkutan, untuk bisa melakukan terapi terkait apa yang dilakukan tersebut adalah salah, dan tetap akan kita awasi. Dia (terduga pelaku D) siap untuk mempertanggungjawabkan apa yang yang dilakukannya apabila itu suatu tindak pidana,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 10 perempuan model di Malang mengadukan ke Polresta Malang Kota terkait dugaan kasus fetish mukena yang menimpanya. Terduga korban ini mendatangi Polresta Malang Kota pada Jumat 20 Agustus 2021.
Diduga pelaku fetish mukena ini berinisial D, yang menggunakan objek foto mukena para model sebagai konsumsi pribadi. Kasus dugaan fetish ini pun viral beredar di media sosial lantaran adanya seorang terduga korban yang berbicara di media sosial Twitter.
(Khafid Mardiyansyah)