Berikut 10 Kabupaten/Kota yang Masih Harus Jalankan PPKM Level 4, Semuanya di Luar Jawa-Bali

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 21 September 2021 08:42 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

Baca Juga: Hanya Orang Kategori "Kuning" dan "Hijau" di Aplikasi Pedulilindungi yang Boleh Masuk Bioskop

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas atau paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya