JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tindakan yang dilakukan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin yang telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Firli pun menegaskan bahwa pihaknya bakal secara tegas menindak siapapun pihak yang melakukan praktek tindak pidana korupsi. Bahkan, dirinya tidak pandang bulu dalam menindaknya termasuk Azis Syamsuddin.
"Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," jelasnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain.
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Qur'anul Hidayat)