Sesampainya di lokasi, kedua pelaku lalu melancarkan tindak asusilanya. Mereka memperkosa korban secara bergiliran. Setelahnya, keduanya meninggalkan korban sendirian.
Saatini kedua orang pelaku telah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)