Rusak Rumah Warga, 7 Anggota Geng Motor Ditangkap

Priyo Setyawan, Jurnalis
Kamis 30 September 2021 15:10 WIB
Geng Motor serang rumah warga di Sleman (foto: MNC Portal/Priyo)
Share :

Petugas juga mengamankan barang bukti, berupa batu, motor, bambu, potongan besi dan pecahan kaca. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pelaku AM dihadapan petugas mengaku, aksi tersebut bukan yang pertama namun sudah berulang kali dengan korban berbeda-beda.

"Sudah sering melakukan, saya tidak terima karena teman-teman saya diserang dulu," aku AM.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya