"Yang bersangkutan juga melanggar nilai Profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis," kata Ali
"Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," imbuhnya.
Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut, kata Ali, terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang dalam hal ini HTI. Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
"Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)