Ada Bendera HTI di Ruang Kerja, Ini Penjelasan KPK

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 01 Oktober 2021 18:41 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
Share :

"Yang bersangkutan juga melanggar nilai Profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis," kata Ali

"Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," imbuhnya.

Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut, kata Ali, terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang dalam hal ini HTI. Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

"Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya