(Baca juga: Pedofil Akan Miliki Tanda 'Stempel Bahaya' di SIM dan Paspor)
Aturan baru membuat pelecehan seks, merawat anak di bawah umur, memiliki pornografi anak dan menutupi pelecehan sebagai pelanggaran di bawah Hukum Kanonik.
Seperti diketahui, penyelidikan independen dilakukan oleh Gereja Katolik Prancis pada 2018, menyusul sejumlah skandal di negara lain.
(Susi Susanti)