JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, Senin (4/10/2021).
(Baca juga: Eks Jenderal Kopassus Calon Kuat Pengganti Azis Syamsuddin)
Dalam persidangan hari ini, muncul kembali nama mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Dia disebut mempunyai delapan 'orang' di lembaga antirasuah. Sebanyak delapan orang yang diduga bekingan Azis Syamsuddin tersebut, disebut bertugas unyuk mengamankan perkara serta Operasi Tangkap Tangan (OTT). Demikian hal itu terungkap setelah tim jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada.
(Baca juga: Rapat Paripurna DPR Hari Ini Tetapkan Lodewijk Jadi Wakil Ketua DPR)
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," imbuhnya.
Diketahui, BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.
Usai membacakan BAP tersebut, jaksa kemudian mengonfirmasi kepada Yusmada soal pengamanan perkara yang dimaksud. Yusmada berdalih tidak mengetahui perkara apa yang dimaksud.
"Perkara apa?" tanya jaksa.
"Enggak ada disampaikan," timpal Yusmada.
Yusmada menyebut bahwa informasi delapan orang di KPK untuk pengamanan perkara Azis Syamsuddin terlontar dari mulut Syahrial. Yusmada tak mengetahui lebih jauh.
"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" tanya jaksa.
"Iya pak," jawab Yusmada.