JAKARTA – Propam Polri akan melakukan sidang disiplin dan etik terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, AKP Imam Suhondo dan petugas jaga Rutan Bripka Wandoyo Edi serta Bripda Saep Sigit.
(Baca juga: Polisi Akan Periksa Napoleon Bonaparte sebagai Tersangka Penganiayaan Kece)
Hal itu dilakukan, lantaran mereka dianggap lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan terjadinya dugaan penganiayaan terhadap M Kece.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan saat ini pihak Divisi Propam masih melakukan proses pelengkapan penyidikan kasus disiplin terhadap Kepala Rutan Bareskrim.
(Baca juga: Ini Tampang M Kece Usai Dianiaya Napoleon Bonaparte, Wajahnya Lebam)
“Dia dianggap melanggar disiplin karena kurang mengawasi anggota yang berjaga di rutan,” ujar Rusdi, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Dijelaskan Rusdi, ada SOP yang tidak dilaksanakan oleh dua anggota yang berjaga di Rutan saat kejadian penganiayaan terhadap Kece pada Kamis malam, 26 Agustus 2021. “Ini pun dianggap melanggar disiplin,” ucapnya.
Pihak Propam kata Rusdi masih terus menyelesaikan pemberkasan terhadap ketiga anggota Polri yang dianggap melanggar disiplin dan lalai dalam melaksanakan tugasnya.
“Mungkin tidak berapa lama lagi akan segera disidangkan untuk pelanggaran disiplin dari ketiga anggota polri tersebut,”tandasnya.