KY Terima 115 Laporan Masyarakat Terkait Perkara Pertanahan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 08 Oktober 2021 15:54 WIB
Komisi Yudisial (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta menyebut pihaknya telah menerima 115 laporan masyarakat terkait perkara pertanahan pada 2019-2021.

Sukma menyebut pihaknya menerima aduan perkara pertanahan paling banyak dari DKI Jakarta. Disusul Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

"KY telah menerima laporan terkait perkara pertanahan sebanyak 115 yang terdiri 42 laporan pada 2019, 38 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021," ujar Sukma dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Jokowi : Jangan Sampai Ada Aparat Bekingi Mafia Tanah

Lebih lanjut Sukma menjelaskan bahwa perkara tanah yang banyak dilaporkan ke KY didominasi pengusaan tanah tanpa hak. Hal lain berupa keberatan atas proses dan putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.

Laporan masyarakat tersebut diterima oleh KY untuk kemudian diverifikasi kelengkapan persyaratan, apakah telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.

Proses penanganan laporan selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengumpulkan bukti-bukti yang detil sebelum memeriksa hakim, hingga memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengambilan keputusan berupa sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY.

"KY membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang bersih dengan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, utamanya yang terkait dengan perkara pertanahan," kata Sukma.

Baca Juga: Protes Masalah Tanah, Pensiunan PTPN 2 Nyaris Baku Hantam dengan TNI

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya