Lebih lanjut Rizka mengatakan bahwa ancaman yang diterapkan kepada para tersangka adalah undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan 4 nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara, namun karena dilakukan oleh ibu kandung ditambah sepertiga, total jumlah ancaman adalah 20 tahun penjara.
"Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka adalah pakaian yang digunakan pada saat tersangka melahirkan," ujar Rizka kepada wartawan.
(Angkasa Yudhistira)