Langgar Jam Operasional PPKM, Kerumunan 3 Cafe di PIK Dibubarkan

Jonathan Nalom, Jurnalis
Sabtu 09 Oktober 2021 17:50 WIB
Foto: istimewa
Share :

Argo menambahkan, untuk sanksi administratif pihaknya menyerahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Argo, ketiga cafe tersebut melanggar jam operasional selama masa PPKM Level 3 di kawasan Jakarta.

“Pada saat itu memang sudah melebihi batas waktu yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan PPKM Level 3 yaitu sampai pukul 24.00 WIB,” jelasnya.

Baca juga: Usai Tukang Bubur, Kini 5 Pelaku Usaha Didenda Rp26 Juta Langgar PPKM Darurat

Dalam kesempatannya Argo juga menjelaskan beberapa modus yang dilakukan bar tersebut selama masa operasional. Argo mengatakan bar-bar tersebut menggunakan modus ‘matikan lampu’ padahal di dalam bar tersebut masih beroperasi.

“Ada yang buka terang-terangan ada juga yang mematikan lampu dari depan,” tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya