Argo menambahkan, untuk sanksi administratif pihaknya menyerahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Argo, ketiga cafe tersebut melanggar jam operasional selama masa PPKM Level 3 di kawasan Jakarta.
“Pada saat itu memang sudah melebihi batas waktu yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan PPKM Level 3 yaitu sampai pukul 24.00 WIB,” jelasnya.
Baca juga: Usai Tukang Bubur, Kini 5 Pelaku Usaha Didenda Rp26 Juta Langgar PPKM Darurat
Dalam kesempatannya Argo juga menjelaskan beberapa modus yang dilakukan bar tersebut selama masa operasional. Argo mengatakan bar-bar tersebut menggunakan modus ‘matikan lampu’ padahal di dalam bar tersebut masih beroperasi.
“Ada yang buka terang-terangan ada juga yang mematikan lampu dari depan,” tukasnya.
(Awaludin)