JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021.
Keempatnya yakni, Kasman, Mardalena, Verra Erika dan Samudera Kelana. Keempatnya bakal diperiksa menjadi saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ahmad Reo Kusuma (ARK).
"Hari ini (11/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dkk," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jl. Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang, sbb," imbuhnya.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim, Sumatra Selatan tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021.
Kesepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 itu yakni, Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR).
Baca Juga : Sidang Suap Penyidik KPK, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Saksi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menerangkan bahwa para tersangka menerima total suap Rp 5,6 miliar dari pihak swasta Rofi Okta Fahlefi (ROF).
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa Robi Okta Fahlevi bersama dengan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM) menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," kata Alex kepada wartawan.