JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan FM seorang residivis anak dibawah umur yang menjadikan otak kasus pencurian dengan kekerasan. Dia melakukan pembacokan pada korban saat melakukan pembegalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, FM ditangkap bersama S setelah melakukan aksi pembegalan di kawasan Kabupaten Tangerang. FM merupakan otak dari pembegalan sementara S merupakan joki dalam pembegalan.
FM membacok korbannya inisial AH dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit. Kemudian FM menggondol seluruh barang-barang milik korban.
"FM di bawah umur dan dia residivis. FM ini juga merupakan otak dia dan melakukan pembacokan kepada korban dan membawa seluruh barang korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Modus operandi yang dilakukan oleh FM bersama rekannya inisial S mengendarai sepeda motor mencari korbannya di tempat sepi. Keduanya mendapati korban AH yang tengah melintas dikawasan Kabupaten Tangerang.