Kedua pelaku memepet kendaraan korban dan meminta barang-barang korban dengan mengancam menggunakan celurit. Korban AH melakukan perlawanan hingga akhirnya dibacok oleh pelaku.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan motor, hp (korban) yang berhasil dirampas," ujarnya.
Kemudian FM ditangkap di kawasan KS Tubun Jakarta Barat sementara S selaku joki dalam aksi tersebut di Kelurahan Legok, Tangerang. Kedua pelaku dipersangkakan denhan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)