“Didapatkan dari pedoman assesmen oleh WHO yaitu melihat laju penularan dan melihat kapasitas sistem kesehatan dalam sebuah negara,” sambungnya.
Sampai saat ini, tambah Wiku, pemerintah belum merincikan sebanyak 18 negara tersebut. Wiku mengatakan nantinya sebanyak 18 negara yang diizinkan akan diberitahukan sesegera mungkin.
“Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera, mohon menunggu informasi selanjutnya.” tutup Wiku.
(Qur'anul Hidayat)