18 Negara Segera Diperbolehkan Masuk Bali, Begini Syarat Kedatangannya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 12 Oktober 2021 20:22 WIB
Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)
Share :

JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito membeberkan syarat kedatangan warga negara asing (WNI) ke Indonesia. Hal ini menyusul pemerintah yang mencanangkan sebanyak 18 negara diperbolehkan masuk ke Indonesia khususnya Bali, seiring dibukanya kedatangan internasional.

“Perlu menjadi informasi bersama bahwa pembukaan kedatangan Internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (12/10/2021).

Wiku mengatakan sebanyak 18 negara tersebut yakni negara yang memiliki Level 1 risiko yang rendah. Hal ini menyangkut jumlah konfirmasi positif Covid-19 daerah negara asal yang kurang dari 20 per 100 ribu penduduk. 

“Negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate kurang dari lima persen,” ungkapnya.

Baca juga: Satgas: Pasien Covid-19 saat PON Jalani Isolasi Sebelum Pulang ke Daerah Asal

Beberapa negara lain yakni yang tergolong dalam risiko sedang atau Level 2 juga dapat masuk ke Indonesia. Wiku mengatakan negara tersebut adalah negara yang kasus konfirmasi positif Covid-19nya 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk.

“Dengan jumlah kasus 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate kurang dari lima persen,” tambah Wiku. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya