JAKARTA - Polisi menggerebek tempat beroperasinya pinjaman online ilegal di kawasan Green Lake City, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Usai digerebek, polisi pun membuat garis polisi di lokasi agar tak bisa dimasuki siapa pun guna kepentingan penyidikan.
"Lokasi ini akan kita police line dan akan didalami semuanya karena meresahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Setelah Jakpus, Polisi Gerebek Kantor Pinjol 'Pencekik' Warga di Tangerang
Menurutnya, polisi mengamankan 32 orang dalam dugaan kasus pinjaman online secara ilegal tersebut. Para pelaku yang diamankan itu bakal dibawa ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun lokasi pinjaman online ilegal itu, tambahnya, bernama PT UTN, yang mana selaku kolektor atau penagih. Lokasinya ada di 7 ruko kawasan Green Lake City itu dengan 4 lantai, yang mana mengoperasikan 23 aplikasi pinjaman online.
"Ada 3 yang legal, tapi ada 10 ilegal. Tiga bagian utama, tim analis, telemarketing, dan kolektor (penagih). Penagihannya ada yang datang sambil mengancam atau melalui telepon," katanya.
Baca Juga: Disorot Jokowi, Ini Penampakan Kantor Pinjol yang Diacak-acak Polisi
Dalam penggerebekan itu, puluhan karyawan dibawa keluar dari kantor tersebut satu persatu. Mereka diminta untuk memasuki mobil polisi untuk dibawa ke Polda Metro Jaya berikut barang bukti dokumen dan komputer.
(Arief Setyadi )