KPK Jebloskan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 16 Oktober 2021 18:51 WIB
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Alex ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di daerahnya.

Selain Dodi Reza Alex Noerdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). 

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai 4 November 2021 di Rutan KPK," Kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. KPK menahan Dodi Reza di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan Herman Mayori ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sementara Eddi Umari dan Suhandy ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex, Ditangkap KPK di Lobi Hotel

"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," pungkasnya. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi Reza Alex telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba. Salah satunya, dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.  

Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin dsebut juga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Dengan rincian yaitu, 10% untuk Dodi Reza, 3% sampai dengan 5% untuk Herman Mayori, dan 2% hingga 3% untuk Eddi Utari serta pihak lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya